Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Malang 4/2022 · Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2022Tanggal Penetapan:19 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
LokasiPemerintah Kota Malang
Tanggal Berlaku19 Oktober 2022
Tanggal Penetapan19 Oktober 2022
Tempat PenetapanMalang

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2023; Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menetapkan perubahan APBD Kota Malang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 2.076.977.264.844 menjadi Rp. 2.068.666.283.032 (berkurang Rp. 8.310.981.812).
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 2.219.287.390.137 menjadi Rp. 2.545.685.224.017 (bertambah Rp. 326.397.833.880).
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan Pembiayaan: Semula Rp. 149.585.125.293 menjadi Rp. 484.293.940.985 (bertambah Rp. 334.708.815.692).
    • Pengeluaran Pembiayaan: Tetap Rp. 7.275.000.000.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga. Pembiayaan daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.

Rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)