Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 11/2023 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2023 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2023Tanggal Penetapan:6 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku06 September 2023
Tanggal Penetapan06 September 2023
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Pendapatan Daerah:
    • Semula Rp. 26.190.964.318.000,00 menjadi Rp. 26.222.145.305.000,00 (bertambah Rp. 31.180.987.000,00).
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp. 17.922.953.192.000,00.
    • Pendapatan Transfer menjadi Rp. 8.219.885.331.000,00.
    • Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah menjadi Rp. 79.306.782.000,00.
  2. Belanja Daerah:
    • Semula Rp. 26.763.164.318.000,00 menjadi Rp. 27.482.744.908.000,00 (bertambah Rp. 719.580.590.000,00).
    • Belanja Operasi menjadi Rp. 15.683.378.371.000,00.
    • Belanja Modal menjadi Rp. 1.973.645.351.000,00.
    • Belanja Tidak Terduga menjadi Rp. 25.000.000.000,00.
    • Belanja Transfer menjadi Rp. 9.800.721.186.000,00.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan Pembiayaan menjadi Rp. 1.330.599.603.000,00.
    • Pengeluaran Pembiayaan menjadi Rp. 70.000.000.000,00.
  4. Keadaan Darurat:
    • Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan Peraturan Gubernur.

Perubahan ini bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

(-)

(-)