di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Pemukiman Oleh Pengembang Dikabupaten Pasaman Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman Barat 9/2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dan permukiman oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, serta memberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis-jenis PSU yang wajib disediakan oleh pengembang, yang meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, parkir, pemakaman, pertamanan), dan utilitas (jaringan listrik, telepon, gas, air bersih, pemadam kebakaran, penerangan jalan, transportasi). Pengembang wajib menyediakan PSU dengan persentase tertentu dari luas lahan, tergantung jenis perumahan (tidak bersusun atau rumah susun). Peraturan ini juga mengatur tata cara penyediaan sarana TPU (Tempat Pemakaman Umum), RTH (Ruang Terbuka Hijau), sarana peribadatan, dan sarana pendidikan.
Pengembang wajib membangun prasarana dan utilitas sesuai rencana induk/tapak yang telah disahkan, dan menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan penilaian kelayakan oleh Tim Verifikasi. Pemerintah Daerah berwenang mengelola PSU yang telah diserahkan, dan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaannya. Warga pemilik perumahan dapat memanfaatkan PSU sesuai rencana induk/tapak dan atas izin Pemerintah Daerah.