Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Pemukiman Oleh Pengembang Dikabupaten Pasaman Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman Barat 9/2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2018Tanggal Penetapan:9 Agustus 2018
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Pemukiman Oleh Pengembang Dikabupaten Pasaman Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Tanggal Berlaku09 Agustus 2018
Tanggal Penetapan09 Agustus 2018
Tempat PenetapanSimpang Ampek

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dan permukiman oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Latar belakangnya adalah untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta lingkungan yang baik dan sehat bagi pemilik bangunan, serta memberikan jaminan ketersediaan, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis PSU yang wajib disediakan oleh pengembang, yang meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, parkir, pemakaman, pertamanan), dan utilitas (jaringan listrik, telepon, gas, air bersih, pemadam kebakaran, penerangan jalan, transportasi). Pengembang wajib menyediakan PSU dengan persentase tertentu dari luas lahan, tergantung jenis perumahan (tidak bersusun atau rumah susun). Peraturan ini juga mengatur tata cara penyediaan sarana TPU (Tempat Pemakaman Umum), RTH (Ruang Terbuka Hijau), sarana peribadatan, dan sarana pendidikan.

Pengembang wajib membangun prasarana dan utilitas sesuai rencana induk/tapak yang telah disahkan, dan menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan penilaian kelayakan oleh Tim Verifikasi. Pemerintah Daerah berwenang mengelola PSU yang telah diserahkan, dan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaannya. Warga pemilik perumahan dapat memanfaatkan PSU sesuai rencana induk/tapak dan atas izin Pemerintah Daerah.

1. Untuk PSU perumahan dan permukiman yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi. 2. Untuk PSU yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara administrasi dan fisik dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun. 3. Untuk PSU yang masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini, termasuk PSU yang sudah selesai dibangun sampai dengan 1 (satu) tahun. 4. Untuk PSU yang ditinggalkan pengembang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 34.

1. Pengembang yang melanggar Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 17 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Jika peringatan tertulis tidak diindahkan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam, publikasi kepada warga dan perbankan, permohonan pencabutan dari asosiasi perumahan, pembatasan kegiatan pembangunan, dan pencabutan izin usaha. 3. Pengembang yang tidak menyediakan PSU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000.