Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Brebes 10/2011 · Perda Kabupaten Brebes No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juni 2011Tanggal Penetapan:16 Juni 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
LokasiPemerintah Kabupaten Brebes
Tanggal Berlaku20 Juni 2011
Tanggal Penetapan16 Juni 2011
Tempat PenetapanBrebes

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes (Lembaran Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2008 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes ini bertujuan untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes. Perubahan ini dilakukan dalam rangka efektivitas dan optimalisasi peningkatan kinerja Perangkat Daerah, berdasarkan hasil evaluasi organisasi dan tata kerja. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada susunan organisasi Sekretariat Daerah, khususnya pada Pasal 5 yang mengatur mengenai bagian-bagian yang membawahi Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Asisten Administrasi. Perubahan tersebut mencakup perubahan pada subbagian-subbagian di bawah masing-masing bagian, serta penambahan bagian baru yaitu Bagian Umum di bawah Asisten Administrasi.

(-)

(-)