di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2007 tentang Ketentuan Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 6/2007 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C di wilayah daerah, serta melakukan pemungutan atas penerbitan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD). Usaha pertambangan Bahan Galian Golongan C dapat dilakukan setelah memperoleh SIPD yang diberikan kepada Perusahaan Daerah, Koperasi, Badan Hukum Swasta, atau perorangan/kelompok WNI. SIPD dapat berupa SIPD Eksplorasi, Eksploitasi, Pengolahan dan Pemurnian, atau Pengangkutan dan Penjualan. Pemegang SIPD wajib menambang dengan mengindahkan garis sempadan, melaksanakan pemeliharaan kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan reklamasi, melaporkan penemuan benda purbakala, dan mematuhi ketentuan dalam SIPD. Tata cara penambangan dilakukan secara manual dengan memperhatikan keselamatan pekerja dan kelestarian lingkungan. Dilarang melakukan penambangan pada kawasan lindung. Pengawasan dilakukan oleh Dinas Teknis terkait dan/atau instansi yang ditunjuk. Pemegang SIPD Badan Hukum dan kelompok wajib memberikan uang jaminan eksplorasi.