di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteran Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah
Juga dikenal sebagai: PP 2/1988 · PP No. 2 Tahun 1988 · PP Nomor 2 Tahun 1988
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, terutama bagi anak yang mempunyai masalah seperti anak yang tidak mempunyai orang tua, anak terlantar, anak yang tidak mampu, anak yang mengalami masalah kelakuan, dan anak cacat. Usaha kesejahteraan anak ini meliputi pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan rehabilitasi yang dilakukan melalui asuhan, bantuan, dan pelayanan khusus. Tanggung jawab utama berada pada orang tua, namun pemerintah dan masyarakat juga berperan aktif dalam usaha ini. Pemerintah bertugas mendorong, membimbing, dan membina masyarakat untuk berperan serta dalam usaha kesejahteraan anak. Pelaksanaan usaha ini dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu oleh berbagai instansi pemerintah sesuai dengan tanggung jawab, tugas, dan fungsi masing-masing. Menteri Sosial bertanggung jawab untuk mengatur syarat dan kriteria anak yang mempunyai masalah serta tata cara pelaksanaan usaha kesejahteraan anak.