Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 54 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 54 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kota Kendari

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Kendari 54/2025 · Perwali Kota Kendari No. 54 Tahun 2025 · Perwali Kota Kendari Nomor 54 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2025Tanggal Penetapan:15 Desember 2025
Pertanian & PeternakanHukum Pemerintahan DaerahKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPencabutan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kota Kendari
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku15 Desember 2025
Tanggal Penetapan15 Desember 2025
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kota Kendari.

Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 54 Tahun 2025 ditetapkan sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kebijakan ini secara spesifik mengatur mengenai pencabutan atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 65 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kota Kendari. Dengan berlakunya peraturan ini, maka seluruh ketentuan dalam peraturan sebelumnya dinyatakan tidak lagi berlaku.

(-)

(-)