Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 2/2012 · Perda Kabupaten Badung No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Mei 2012
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Mei 2012
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 11 Tahun 1996 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 12 Tahun 1996 tentang Usaha Restauran. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 13 Tahun 1996 tentang Rumah Makan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 14 Tahun 1996 tentang Hotel Melati. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 15 Tahun 1996 tentang Pondok Wisata. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 16 Tahun 1996 tentang Usaha Bar. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 17 Tahun 1996 tentang Jasa Boga.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kepariwisataan di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melestarikan nilai-nilai agama, sosial, budaya, dan lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan rakyat, melestarikan alam dan budaya, serta mempererat persahabatan antar bangsa.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Asas, fungsi, dan tujuan kepariwisataan.
  • Prinsip penyelenggaraan kepariwisataan yang menjunjung tinggi norma agama, nilai budaya, hak asasi manusia, dan kelestarian alam.
  • Pembangunan kepariwisataan yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.
  • Penetapan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah.
  • Usaha pariwisata yang meliputi berbagai jenis usaha seperti daya tarik wisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, dan lain-lain.
  • Penyelenggaraan kepariwisataan yang mewajibkan pengusaha pariwisata memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
  • Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, pengusaha pariwisata, wisatawan, dan masyarakat.
  • Larangan merusak daya tarik wisata.
  • Koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
  • Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Gabungan Industri Pariwisata Daerah.
  • Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kepariwisataan.

Peraturan ini juga mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kepariwisataan di Daerah yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang baru dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan pencabutan tanda daftar usaha. 2. Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sementara pendaftaran usaha pariwisata, dan pencabutan tanda daftar usaha. 3. Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan sementara pendaftaran usaha pariwisata, dan pencabutan tanda daftar usaha. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 28 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.