Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 15/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2006Tanggal Penetapan:20 Oktober 2006
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerencanaan Pembangunan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku21 Oktober 2006
Tanggal Penetapan20 Oktober 2006
Tempat PenetapanKudus

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perencanaan pembangunan desa sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan desa yang demokratis, efektif, efisien, dan tepat sasaran, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.

Perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintah desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan. Perencanaan ini meliputi:

  1. RPJM-Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk periode 6 tahun, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Desa ke dalam strategi pembangunan desa, kebijakan umum, program prioritas, dan arah kebijakan keuangan desa.
  2. RKP-Desa (Rencana Kerja Pembangunan Desa) untuk periode 1 tahun, yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa dan memuat rancangan prioritas pembangunan desa, rencana kerja, dan pendanaannya.

Tahapan perencanaan meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. RPJM-Desa disusun melalui penyiapan rancangan awal, musyawarah perencanaan pembangunan jangka menengah, dan penyusunan rancangan akhir. RKP-Desa disusun melalui penyiapan rancangan awal, musyawarah perencanaan pembangunan, dan penyusunan rancangan akhir.

Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa dilaksanakan oleh Kepala Desa, dengan kemungkinan keterlibatan satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

(-)