Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 7/2024 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2024Tanggal Penetapan:26 September 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Cadangan Pangan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku26 September 2024
Tanggal Penetapan26 September 2024
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan cadangan pangan di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi, dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan Pangan Pokok Tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah Daerah oleh Gubernur, meliputi jenis dan jumlah, dengan mempertimbangkan produksi pangan, kebutuhan penanggulangan krisis, dan kerawanan pangan.
  2. Tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelepasan. Pengadaan diutamakan dari produksi petani daerah. Pengelolaan dilakukan untuk menjaga kecukupan dan mutu, dapat bekerja sama dengan BUMN, BUMD, dan BUMDes. Penyaluran untuk menanggulangi kesulitan distribusi, dampak perubahan iklim, bencana, konflik, gejolak harga, dan keadaan darurat, serta bantuan pangan. Pelepasan dilakukan jika melewati batas waktu simpan atau penurunan mutu.
  3. Penanggulangan Krisis Pangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, meliputi kriteria, kedaruratan, dan penanggulangan krisis.
  4. Pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan Sistem Informasi Cadangan Pangan yang terintegrasi oleh Dinas.
  5. Pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup larangan bagi Pelaku Usaha Pangan untuk menimbun atau menyimpan bahan Pangan melebihi jumlah maksimal.

(-)

1. Pelaku Usaha Pangan yang melanggar Pasal 25 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 3. Pelaku Usaha Pangan yang sengaja melanggar Pasal 25 untuk keuntungan sehingga harga Pangan Pokok mahal, dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundangan.