Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2010 tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Utara 1/2010 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:1 Januari 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Utara
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan01 Januari 2010
Tempat PenetapanTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur hak-hak protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat, serta meningkatkan kualitas dan kinerja.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan Protokoler: Mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi pemerintah daerah.
  • Keuangan: Mengatur penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, dan tunjangan komunikasi intensif. Selain itu, Pimpinan DPRD diberikan dana operasional.
  • Tunjangan Kesejahteraan: Mencakup jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas, tunjangan perumahan (jika rumah jabatan/dinas belum tersedia), uang duka, dan bantuan pengurusan jenazah.
  • Belanja Penunjang Kegiatan DPRD: Dianggarkan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, meliputi rapat-rapat, kunjungan kerja, perencanaan peraturan daerah, peningkatan sumber daya manusia, serta koordinasi dan konsultasi.

(-)

(-)