di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pemecahan Desa Cipeundeuy Menjadi Desa Cipeundeuy dan Desa Sukatani Kecamatan Surade
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 10/2003 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan Desa Cipeundeuy di Kecamatan Surade menjadi dua desa, yaitu Desa Cipeundeuy dan Desa Sukatani. Latar belakang pemecahan desa ini adalah untuk menindaklanjuti usulan pemecahan desa yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Cipeundeuy Nomor 2 Tahun 2002 dan untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: