Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 284 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 284 Tahun 1952 tentang Pengangkatan Prof. Dr. Poerbo Tjaroko Sebagai Pegawai Negeri Tetap

Juga dikenal sebagai: Keppres 284/1952 · Keppres No. 284 Tahun 1952 · Keppres Nomor 284 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Desember 1952
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Prof. Dr. Poerbo Tjaroko Sebagai Pegawai Negeri Tetap
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 1951.

Keputusan Presiden No. 284 Tahun 1952 ini menetapkan pengangkatan Prof. Dr. Poerbotjaroko dan individu lainnya yang tercantum dalam daftar terlampir sebagai pegawai negeri tetap. Pengangkatan ini didasarkan pada pemenuhan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 1951. Keputusan ini juga mengatur bahwa Kepala Kantor Urusan Pegawai bertanggung jawab untuk menetapkan jumlah iuran yang harus dibayar untuk pengesahan masa kerja sementara. Keputusan ini berlaku surut sesuai tanggal yang tercantum dalam kolom 5 daftar terlampir, dengan ketentuan bahwa pembetulan atau perubahan dapat dilakukan jika terdapat kesalahan dalam keputusan ini.

(-)

(-)