Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 9/2022 · Peraturan Kejaksaan No. 9 Tahun 2022 · Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2022Tanggal Penetapan:27 Oktober 2022
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaJadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku01 November 2022
Tanggal Penetapan27 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan mudah diakses. Jadwal Retensi Arsip (JRA) digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan arsip di lingkungan Kejaksaan, mencakup jenis arsip, retensi arsip, dan keterangan mengenai pemusnahan atau penyimpanan permanen.

Peraturan ini mengatur bahwa JRA terdiri atas JRA Fasilitatif dan JRA Substantif, yang ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung. Retensi arsip dibagi menjadi retensi aktif (untuk kepentingan Unit Pengolah) dan retensi inaktif (untuk kepentingan Unit Kearsipan). Retensi arsip dimulai setelah kegiatan dinyatakan selesai, dengan berbagai kriteria penyelesaian yang spesifik.

Keterangan dalam JRA memuat rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip untuk dimusnahkan atau disimpan permanen, berdasarkan nilai guna arsip tersebut. JRA Fasilitatif mencakup fungsi-fungsi seperti perencanaan, kerja sama, hukum, kepegawaian, dan keuangan, sementara JRA Substantif mencakup bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, pemulihan aset, dan pusat strategis.

(-)

(-)