Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 1/2016 · Perda Kota Magelang No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2016Tanggal Penetapan:16 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku16 Agustus 2016
Tanggal Penetapan16 Agustus 2016
Tempat PenetapanMagelang

(-)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Magelang Tahun 2016 – 2021 (RPJMD) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Walikota terpilih serta kebutuhan daerah, memberikan arahan bagi perencanaan pembangunan jangka menengah, dan menyediakan pedoman penyusunan Rencana Strategis 5 (lima) tahun dan rencana kerja Perangkat Daerah.

RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota, arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program Perangkat Daerah, program lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan, rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif, dan rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD berpedoman pada RPJPD, RPJMN, serta memperhatikan RPJMD Provinsi Jawa Tengah, RTRW, RPJMD kabupaten/ kota sekitar. RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD, Renstra dan Rencana Kerja Perangkat Daerah; instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2016-2021.

Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dengan tahapan penyusunan, peraturan perundang-undangan, terjadi perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan daerah dan nasional.

1. Pada saat RPJMD Tahun 2021- 2026 belum tersusun, maka penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada RPJMD dan RPJPD serta mengacu pada RPJMD Provinsi Jawa Tengah dan RPJMN.

(-)