Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 8/2006 · Perda Kabupaten Kebumen No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2006Tanggal Penetapan:27 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku27 November 2006
Tanggal Penetapan27 November 2006
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor parkir. Perubahan meliputi definisi istilah-istilah terkait retribusi parkir, penghapusan ayat (3) Pasal 2, perubahan obyek dan subyek retribusi, perubahan struktur besaran retribusi, perubahan ketentuan mengenai tempat parkir, dan perubahan ketentuan mengenai sanksi. Struktur retribusi parkir diubah menjadi: kendaraan bermotor roda 2 (dua) sebesar Rp 500,00; kendaraan bermotor roda 4 (empat) sebesar Rp 1.000,00; kendaraan bermotor roda 6 (enam) dan di atas roda 6 (enam) sebesar Rp 2.000,00; kendaraan tidak bermotor sebesar Rp 200,00. Pengelolaan tempat parkir dilakukan oleh Dinas Perhubungan. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8 dan Pasal 12 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.

(-)

1. Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 8 dan Pasal 12 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.