Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Wonua Bombana Kabupaten Bombana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 18/2011 · Perda Kabupaten Bombana No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah Wonua Bombana Kabupaten Bombana
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanRumbia

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Wonua Bombana Kabupaten Bombana. Maksud pendirian perusahaan daerah adalah untuk meningkatkan potensi ekonomi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah, menciptakan iklim ekonomi yang kondusif serta menjadi penggerak ekonomi daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah adalah meningkatkan pendapatan daerah, mengembangkan perekonomian daerah, membuka kesempatan kerja bagi masyarakat, menyediakan sarana dan prasarana daerah, menunjang kelancaran pengembangan kawasan strategis terpadu, dan menjalin kerjasama dengan investor, dalam dan luar negeri.

Perusahaan daerah ini bergerak dalam bidang perdagangan umum dan jasa, pertambangan dan energi, perbankan dan jasa keuangan, serta percetakan. Modal awal perusahaan daerah seluruhnya terdiri dari kekayaan Pemerintah Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa kekayaan daerah yang dipisahkan. Pembinaan terhadap perusahaan daerah dilakukan oleh kepala daerah yang dibantu oleh sekretaris daerah. Pengelolaan Perusahaan Daerah dilakukan oleh Direksi Perusahaan Daerah dan Badan Pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala daerah mengangkat dan memberhentikan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah serta direksi perusahaan daerah. Kepala daerah menetapkan honorarium Ketua atau Anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah, gaji dan penghasilan lainnya bagi direksi, serta pokok-pokok penggajian dan penghasilan lainnya bagi pegawai perusahaan daerah. Kepala daerah juga menetapkan struktur organisasi perusahaan daerah dan mengesahkan Rencana Anggaran Perusahaan (RAP) serta Laporan Keuangan Tahunan.

(-)

(-)