Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 10/2022 · Perda Kabupaten Berau No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2022Tanggal Penetapan:27 Desember 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku27 Desember 2022
Tanggal Penetapan27 Desember 2022
Tempat PenetapanTanjung Redep

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau untuk Tahun Anggaran 2023. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. APBD Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp3.588.121.000.000,00 (tiga triliun lima ratus delapan puluh delapan miliar seratus dua puluh satu juta rupiah).
  2. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp240.654.134.000,00 dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3.347.466.866.000,00.
  3. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1.562.504.124.228,00, Belanja Modal sebesar Rp1.615.470.733.408,00, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp20.831.235.364,00, dan Belanja Transfer sebesar Rp389.314.907.000,00.
  4. Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah adalah surplus/defisit sebesar Rp0.
  5. Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)