Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar di Daerah. Tujuannya adalah untuk memenuhi hak asasi manusia dalam memperoleh pendidikan, memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar yang diperlukan bagi warga masyarakat untuk berperan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memberlakukan penyelenggaraan Pendidikan Dasar dengan tahapan Wajib Belajar Pendidikan Dasar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan pelaksanaan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar ditetapkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, rencana strategis Daerah Bidang Pendidikan, rencana pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana pembangunan jangka panjang Daerah. Strategi kebijakan meliputi peningkatan kemampuan ketenagaan, akurasi data, penentuan prioritas, pemilihan satuan Pendidikan yang sesuai, pembentukan kelompok kerja, pemberdayaan potensi masyarakat, pemanfaatan stakeholder, sosialisasi, kerjasama dengan perguruan tinggi, pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta dana, monitoring dan evaluasi, studi banding, dan peningkatan kualitas tenaga kependidikan melalui Pendidikan dan pelatihan.
Sasaran Wajib Belajar Pendidikan Dasar adalah masyarakat yang memiliki anak berusia 7 hingga 15 tahun, yang wajib mengikuti Pendidikan Dasar di sekolah dasar/madrasah ibtidayah dan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Peserta Didik yang mengikuti Pendidikan non formal dikecualikan dengan batasan usia paling tinggi 17 tahun untuk Pendidikan Dasar.
Masyarakat berhak mendapatkan Pendidikan Dasar secara maksimal, dan Pemerintah Daerah berhak membimbing, mengarahkan, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan Pendidikan. Satuan Pendidikan berhak melaksanakan Pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta didik berhak mendapatkan Pendidikan agama, pelayanan Pendidikan sesuai bakat dan minat, beasiswa, biaya Pendidikan bagi yang tidak mampu, pindah ke satuan Pendidikan lain, dan menyelesaikan program Pendidikan sesuai kecepatan belajar.
Orang Tua berkewajiban memberikan Pendidikan Dasar kepada anaknya, menjamin keberlangsungan proses Pendidikan, dan ikut menanggung biaya penyelenggaraan Pendidikan. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan kemudahan pelayanan, menjamin penyelenggaraan Pendidikan Dasar yang bermutu, memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, memberikan bantuan keuangan, dan menumbuhkembangkan sumber daya Pendidikan. Satuan Pendidikan wajib menjamin pelaksanaan hak Peserta Didik, memfasilitasi manajemen berbasis sekolah, menyusun anggaran Pendidikan, melaksanakan standar pelayanan publik, menyusun Kurikulum, dan memberikan laporan penyelenggaraan Pendidikan. Peserta Didik berkewajiban mengikuti setiap proses Pendidikan dan menjaga norma Pendidikan.