Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2024 tentang WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jembrana 4/2024 · Perda Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2024Tanggal Penetapan:28 Mei 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaWAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR
LokasiPemerintah Kabupaten Jembrana
Tanggal Berlaku28 Mei 2024
Tanggal Penetapan28 Mei 2024
Tempat PenetapanNegara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun (Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15).

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar di Daerah. Tujuannya adalah untuk memenuhi hak asasi manusia dalam memperoleh pendidikan, memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar yang diperlukan bagi warga masyarakat untuk berperan serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memberlakukan penyelenggaraan Pendidikan Dasar dengan tahapan Wajib Belajar Pendidikan Dasar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebijakan pelaksanaan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar ditetapkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, rencana strategis Daerah Bidang Pendidikan, rencana pembangunan jangka menengah Daerah, dan rencana pembangunan jangka panjang Daerah. Strategi kebijakan meliputi peningkatan kemampuan ketenagaan, akurasi data, penentuan prioritas, pemilihan satuan Pendidikan yang sesuai, pembentukan kelompok kerja, pemberdayaan potensi masyarakat, pemanfaatan stakeholder, sosialisasi, kerjasama dengan perguruan tinggi, pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta dana, monitoring dan evaluasi, studi banding, dan peningkatan kualitas tenaga kependidikan melalui Pendidikan dan pelatihan. Sasaran Wajib Belajar Pendidikan Dasar adalah masyarakat yang memiliki anak berusia 7 hingga 15 tahun, yang wajib mengikuti Pendidikan Dasar di sekolah dasar/madrasah ibtidayah dan sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Peserta Didik yang mengikuti Pendidikan non formal dikecualikan dengan batasan usia paling tinggi 17 tahun untuk Pendidikan Dasar. Masyarakat berhak mendapatkan Pendidikan Dasar secara maksimal, dan Pemerintah Daerah berhak membimbing, mengarahkan, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan Pendidikan. Satuan Pendidikan berhak melaksanakan Pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta didik berhak mendapatkan Pendidikan agama, pelayanan Pendidikan sesuai bakat dan minat, beasiswa, biaya Pendidikan bagi yang tidak mampu, pindah ke satuan Pendidikan lain, dan menyelesaikan program Pendidikan sesuai kecepatan belajar. Orang Tua berkewajiban memberikan Pendidikan Dasar kepada anaknya, menjamin keberlangsungan proses Pendidikan, dan ikut menanggung biaya penyelenggaraan Pendidikan. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan kemudahan pelayanan, menjamin penyelenggaraan Pendidikan Dasar yang bermutu, memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, memberikan bantuan keuangan, dan menumbuhkembangkan sumber daya Pendidikan. Satuan Pendidikan wajib menjamin pelaksanaan hak Peserta Didik, memfasilitasi manajemen berbasis sekolah, menyusun anggaran Pendidikan, melaksanakan standar pelayanan publik, menyusun Kurikulum, dan memberikan laporan penyelenggaraan Pendidikan. Peserta Didik berkewajiban mengikuti setiap proses Pendidikan dan menjaga norma Pendidikan.

(-)

1. Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penundaan bantuan Pendidikan, penutupan sementara, dan/atau pencabutan izin pelaksanaan Pendidikan.