di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Bekasi Dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat
Juga dikenal sebagai: Permendagri 77/2017 · Permendagri No. 77 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 77 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kota Bekasi dan Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, dengan menetapkan batas daerah yang pasti antara kedua kota tersebut. Penetapan batas ini telah disepakati oleh Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Depok, difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari pertigaan batas antara Kota Bekasi dengan Kota Depok dan Kota Administrasi Jakarta Timur, serta menetapkan posisi Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Koordinat Kartometrik (TK) yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan.