Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan mewujudkan efisiensi di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Ruang lingkupnya meliputi berbagai aspek kepegawaian, seperti usul penetapan NIP CPNS, pengangkatan CPNS dan PNS, pengangkatan dan pemberhentian jabatan pelaksana, surat pernyataan melaksanakan tugas, usul formasi CPNS, pengangkatan jabatan fungsional, kenaikan jabatan fungsional, usul penetapan angka kredit, penetapan peserta diklat, surat tugas belajar, penyesuaian ijazah, pemberhentian CPNS dan PNS, kenaikan pangkat, pemindahan jabatan struktural, surat pernyataan pelantikan, keputusan pemindahan antar unit kerja, usul mutasi, surat persetujuan pindah, sumpah/janji PNS, hukuman disiplin, keputusan perceraian, ijin cuti, pembebanan biaya pindah, permintaan kartu pegawai, kenaikan gaji berkala, formulir pensiun, keputusan pensiun, tim pemeriksa disiplin, surat perintah tugas, dan surat perintah harian. Menteri Desa mendelegasikan kewenangan penandatanganan naskah dinas kepegawaian kepada pejabat di lingkungan kementerian, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pendelegasian ini ditindaklanjuti dengan pembuatan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang.