Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 11/2018 · Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2018 · Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2018Tanggal Penetapan:30 Mei 2018
Pelimpahan Wewenang & PenugasanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaPendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku26 Juni 2018
Tanggal Penetapan30 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1.1 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang kepada Sekretaris Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal untuk Penandatanganan di Bidang Kepegawaian. 2. Keputusan Menteri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan mewujudkan efisiensi di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Ruang lingkupnya meliputi berbagai aspek kepegawaian, seperti usul penetapan NIP CPNS, pengangkatan CPNS dan PNS, pengangkatan dan pemberhentian jabatan pelaksana, surat pernyataan melaksanakan tugas, usul formasi CPNS, pengangkatan jabatan fungsional, kenaikan jabatan fungsional, usul penetapan angka kredit, penetapan peserta diklat, surat tugas belajar, penyesuaian ijazah, pemberhentian CPNS dan PNS, kenaikan pangkat, pemindahan jabatan struktural, surat pernyataan pelantikan, keputusan pemindahan antar unit kerja, usul mutasi, surat persetujuan pindah, sumpah/janji PNS, hukuman disiplin, keputusan perceraian, ijin cuti, pembebanan biaya pindah, permintaan kartu pegawai, kenaikan gaji berkala, formulir pensiun, keputusan pensiun, tim pemeriksa disiplin, surat perintah tugas, dan surat perintah harian. Menteri Desa mendelegasikan kewenangan penandatanganan naskah dinas kepegawaian kepada pejabat di lingkungan kementerian, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pendelegasian ini ditindaklanjuti dengan pembuatan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang.

(-)

(-)