Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Kementerian Pertanian. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan SOP guna mendorong peningkatan kinerja Kementerian Pertanian. Ruang lingkup pedoman ini meliputi kegiatan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan SOP. Monitoring dilakukan melalui pengamatan langsung, wawancara, pertemuan, dan pengarahan untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan tugas dan prosedur yang ditetapkan. Hasil monitoring digunakan sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan SOP. Evaluasi dilakukan terhadap substansi SOP, proses penerapan, dan format SOP. Substansi SOP dievaluasi berdasarkan kemampuannya dalam mendorong peningkatan kinerja, kemudahan pemahaman dan pelaksanaan, serta kemampuan mengatasi masalah prosedural dan menjawab tantangan perubahan. Proses penerapan dievaluasi berdasarkan strategi penerapan, tingkat penerimaan pelaksana, efektivitas tim SOP, mekanisme supervisi, dan pelatihan yang diberikan. Format SOP dievaluasi berdasarkan kaidah penulisan judul, identitas, dan prosedur SOP. Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan secara berjenjang dari Tim SOP Unit Pelaksana Teknis hingga Menteri Pertanian, dan digunakan sebagai bahan penyempurnaan SOP, mengidentifikasi masalah, serta menyusun rekomendasi.