di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada;
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 1/2022 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 1 Tahun 2022 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2022
Qanun ini mengubah Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada. Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten kepada PDAM Tirta Peusada yang bersumber dari APBK, yang ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Dana ini akan digunakan untuk penambahan cakupan pelayanan air minum sebanyak 1.000 (seribu) sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program hibah air minum, dengan biaya persambungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per sambungan.
Penyertaan modal yang telah disetor oleh Pemerintah Kabupaten bersumber dari APBK Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2016 adalah sebesar Rp. 5.700.375.364,- (lima milyar tujuh ratus juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah). Penggunaan modal yang telah disertakan menjadi tanggung jawab Penerima Penyertaan Modal.