Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 6/2020 · Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2020Tanggal Penetapan:14 Desember 2020
Badan Usaha & PerdaganganPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Tangerang
Tanggal Berlaku14 Desember 2020
Tanggal Penetapan14 Desember 2020
Tempat PenetapanTangerang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 1995 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 1995 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang. 2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng Kota Tangerang. 3. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Tahun 2009 dan Tahun 2010. 4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang Tahun 2011. 5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng Kota Tangerang Tahun 2012. 6. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global. 7. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah (PMP Daerah) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang, yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng dan Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global (PT. TNG). Penambahan PMP Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan kemanfaatan umum, meningkatkan perolehan laba, meningkatkan kepemilikan modal pada BUMD, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pemerintah Daerah memberikan PMP Daerah pada PDAM dalam bentuk barang milik daerah berupa jaringan perpipaan air minum senilai Rp40.104.537.431,10, sehingga total PMP Daerah ke dalam modal PDAM menjadi Rp90.736.879.485,10. Pelaksanaan penambahan PMP Daerah pada PDAM dipergunakan untuk peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah juga menambahkan PMP Daerah ke dalam modal PT. TNG dalam bentuk barang milik daerah berupa 20 unit bus sedang dan 80 unit bus kecil senilai Rp27.375.314.482,80, sehingga jumlah PMP Daerah pada PT. TNG menjadi Rp47.375.314.482,80. Pelaksanaan penambahan PMP Daerah pada PT. TNG dipergunakan untuk pengelolaan angkutan transportasi.

Penambahan PMP Daerah kepada PDAM dan PT. TNG dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pemerintah Daerah memberikan penggunaan barang milik Daerah berupa jaringan perpipaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) kepada PDAM dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.

(-)