di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang 6/2020 · Perda Kota Tangerang No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah (PMP Daerah) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang, yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng dan Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global (PT. TNG). Penambahan PMP Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan kemanfaatan umum, meningkatkan perolehan laba, meningkatkan kepemilikan modal pada BUMD, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Daerah memberikan PMP Daerah pada PDAM dalam bentuk barang milik daerah berupa jaringan perpipaan air minum senilai Rp40.104.537.431,10, sehingga total PMP Daerah ke dalam modal PDAM menjadi Rp90.736.879.485,10. Pelaksanaan penambahan PMP Daerah pada PDAM dipergunakan untuk peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Pemerintah Daerah juga menambahkan PMP Daerah ke dalam modal PT. TNG dalam bentuk barang milik daerah berupa 20 unit bus sedang dan 80 unit bus kecil senilai Rp27.375.314.482,80, sehingga jumlah PMP Daerah pada PT. TNG menjadi Rp47.375.314.482,80. Pelaksanaan penambahan PMP Daerah pada PT. TNG dipergunakan untuk pengelolaan angkutan transportasi.
Penambahan PMP Daerah kepada PDAM dan PT. TNG dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.