Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 125 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 125/2015 · PP No. 125 Tahun 2015 · PP Nomor 125 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perusahaan Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan pada tahun 2015.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada indikasi bahwa peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada indikasi bahwa peraturan ini mengubah peraturan sebelumnya.

  • Status berlaku dari peraturan ini:

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 28 Desember 2015.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PLN dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Negara Republik Indonesia berkomitmen untuk menambah penyertaan modal sebesar Rp5.000.000.000.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Pengelolaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Penambahan modal dilakukan melalui penyertaan modal negara yang diatur dalam APBN.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 28 Desember 2015.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan untuk entitas yang sudah ada.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak ada batas waktu penyesuaian yang disebutkan dalam peraturan ini.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi