Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Takengon

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 2/2021 · Peraturan Menag No. 2 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2021Tanggal Penetapan:3 Maret 2021
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Takengon
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku03 Maret 2021
Tanggal Penetapan03 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Takengon, Aceh Tengah, Aceh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 988).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon. IAIN Takengon adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, serta dibina secara fungsional oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utama IAIN Takengon adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan ilmu pengetahuan/teknologi tertentu, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Fungsi IAIN Takengon meliputi perumusan visi misi, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, penjaminan mutu, pengawasan internal, serta administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Organisasi IAIN Takengon terdiri dari organ pengelola (Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan (Senat, Dewan Penyantun), dan organ pengawasan (Satuan Pengawasan Internal). Fakultas terdiri dari Tarbiyah dan Syariah, Dakwah, dan Ushuluddin. Lembaga terdiri dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan Lembaga Penjaminan Mutu. Unit Pelaksana Teknis terdiri dari Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, Bahasa, dan Ma'had al-Jami'ah.

Rincian tugas dan fungsi organisasi IAIN ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Perubahan organisasi dan tata kerja ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(-)

(-)