Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 26 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA BINANGUNA DI KECAMATAN UNA-UNA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 26/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2011Tanggal Penetapan:12 April 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA BINANGUNA DI KECAMATAN UNA-UNA
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku13 April 2011
Tanggal Penetapan12 April 2011
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2008 Nomor 11), Sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2010 Nomor 9);

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Tojo Una-Una, khususnya melalui pembentukan Desa Binanguna. Pembentukan desa ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Dusun Binanguna telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Desa Binanguna di Kecamatan Una-Una yang meliputi Dusun Karodo, Dusun Kadiongan, dan Dusun Lemba. Pusat pemerintahan Desa Binanguna berkedudukan di Dusun Karodo. Pada saat pembentukan, Desa Binanguna memiliki 200 kepala keluarga dengan jumlah penduduk 440 jiwa. Luas wilayah Desa Binanguna adalah ± 28,5 Km² dengan batas-batas yang telah ditentukan, dan akan ditegaskan lebih lanjut dalam peta batas desa yang akan diatur dengan Peraturan Bupati.

Dengan dibentuknya Desa Binanguna, wilayah tersebut semula merupakan bagian dari wilayah Desa Una-Una. Setelah pembentukan, wilayah Desa Una-Una terdiri dari Dusun I dan Dusun II. Aset-aset pemerintahan yang bersumber dari desa induk menjadi milik Desa Binanguna.

(-)

(-)