Keputusan Presiden Nomor 301 Tahun 1965 ini bertujuan untuk memperlancar tugas Departemen Agama dalam bidang-bidang Agama Kristen-Protestan, Kristen-Katolik, dan Hindu-Bali. Untuk itu, diangkatlah Pembantu Menteri Agama untuk masing-masing urusan tersebut. Sdr. Martinus Abednego diangkat sebagai Pembantu Menteri Agama Kristen-Protestan, Nj. Kwari Sosrosumarno sebagai Pembantu Menteri Agama untuk Urusan Agama Kristen-Katolik, dan Sdr. Bagus Putu Mastra sebagai Pembantu Menteri Agama untuk Urusan Agama Hindu-Bali. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 19 Juni 1965.