Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 301 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 301 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Pembantu Menteri Agama

Juga dikenal sebagai: Keppres 301/1965 · Keppres No. 301 Tahun 1965 · Keppres Nomor 301 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 1965Tanggal Penetapan:14 Oktober 1965
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Pembantu Menteri Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 1965
Tanggal Penetapan14 Oktober 1965
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 215 Tahun 1964 dan Nomor 180 Tahun 1965

Keputusan Presiden Nomor 301 Tahun 1965 ini bertujuan untuk memperlancar tugas Departemen Agama dalam bidang-bidang Agama Kristen-Protestan, Kristen-Katolik, dan Hindu-Bali. Untuk itu, diangkatlah Pembantu Menteri Agama untuk masing-masing urusan tersebut. Sdr. Martinus Abednego diangkat sebagai Pembantu Menteri Agama Kristen-Protestan, Nj. Kwari Sosrosumarno sebagai Pembantu Menteri Agama untuk Urusan Agama Kristen-Katolik, dan Sdr. Bagus Putu Mastra sebagai Pembantu Menteri Agama untuk Urusan Agama Hindu-Bali. Keputusan ini berlaku surut mulai tanggal 19 Juni 1965.

(-)

(-)