Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara

Juga dikenal sebagai: Permen LHK P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 · Permen LHK No. P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Februari 2018Tanggal Penetapan:13 Februari 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaStandar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku26 Februari 2018
Tanggal Penetapan13 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2011 tentang Standar Kompetensi dan Sertifikasi Kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 584).

Peraturan Menteri ini menetapkan standar dan sertifikasi kompetensi untuk Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (PO IPPU) dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU). Latar belakangnya adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 187 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengolahan Limbah Industri, serta amanat Pasal 11 dan 18 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Standar Kompetensi: Standar kompetensi PO IPPU dan PPPU digunakan sebagai pedoman kerja, penyusunan kurikulum pelatihan berbasis kompetensi, serta penyusunan skema sertifikasi dan materi uji kompetensi (Pasal 2). 2. Sertifikasi Kompetensi: PO IPPU dan PPPU wajib memiliki sertifikasi kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi dari BNSP dan diregistrasi oleh Kementerian LHK (Pasal 3 dan 4). 3. Persyaratan Uji Kompetensi: Persyaratan meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman kerja yang relevan, rekomendasi dari pimpinan usaha, kemampuan berbahasa Indonesia, dan pemenuhan standar kompetensi (Pasal 5). 4. Sertifikat Kompetensi: Sertifikat berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. LSP wajib melaporkan penerbitan sertifikat kepada Menteri LHK (Pasal 6). 5. Pemeliharaan Kompetensi: LSP wajib melakukan penilikan (surveillance) tahunan untuk memelihara kompetensi pemegang sertifikat (Pasal 7). 6. Monitoring dan Evaluasi: Kepala Badan PPSDMLHK bekerjasama dengan Direktorat Teknis terkait dan Kementerian/Lembaga terkait wajib melakukan monitoring dan evaluasi penerapan standar dan sertifikasi kompetensi (Pasal 8 dan 9).

1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara wajib mempekerjakan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara yang memiliki Sertifikat Kompetensi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Sertifikat Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara yang telah dikeluarkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat.

(-)