Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 05 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 05 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Padang Panjang 05/2011 · Perda Kota Padang Panjang No. 05 Tahun 2011 · Perda Kota Padang Panjang Nomor 05 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2011Tanggal Penetapan:28 Juni 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kota Padang Panjang
Tanggal Berlaku28 Juni 2011
Tanggal Penetapan28 Juni 2011
Tempat PenetapanPadang Panjang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2008 Nomor 9 Seri C.1).

Peraturan Daerah Kota Padang Panjang ini mencabut Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Pencatatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan karena retribusi pelayanan pencatatan sipil tidak lagi termasuk dalam jenis retribusi jasa umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai retribusi pelayanan pencatatan sipil di Kota Padang Panjang menjadi tidak berlaku.

(-)

(-)