Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1993 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG TENGAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Tengah 1/2016 · Perda Kabupaten Lampung Tengah No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2016Tanggal Penetapan:3 Februari 2016

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1993 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LAMPUNG TENGAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Tengah
Tanggal Berlaku03 Februari 2016
Tanggal Penetapan03 Februari 2016
Tempat PenetapanGunung Sugih

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 1993 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 01 Tahun 2016 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah Nomor 3 Tahun 1993 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Tengah. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Way Irang Lampung Tengah telah mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut dan tidak beroperasi lagi. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka dasar hukum pembentukan PDAM tersebut tidak berlaku lagi.

(-)

(-)