Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radar Maritim dan Radar Surveillance

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 31/2013 · Permenkominfo No. 31 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 31 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPersyaratan Teknis Alat dan Perangkat Radar Maritim dan Radar Surveillance
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi.

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk alat dan perangkat radar maritim dan radar surveillance yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis ini dilaksanakan melalui pengujian oleh Balai Uji yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Pengujian alat dan perangkat radar maritim dan radar surveillance harus sesuai dengan persyaratan teknis yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)