Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.5.3-2278 Tahun 2025

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.5.3-2278 Tahun 2025 tentang Rincian Tahapan Perencanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Keputusan Mendagri 300.5.3-2278/2025 · Keputusan Mendagri No. 300.5.3-2278 Tahun 2025 · Keputusan Mendagri Nomor 300.5.3-2278 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2025Tanggal Penetapan:19 Mei 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerumahan & Kawasan PermukimanPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipeKeputusan Menteri Dalam Negeri
TemaRincian Tahapan Perencanaan Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku19 Mei 2025
Tanggal Penetapan19 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.5.3 - 2278 Tahun 2025 menetapkan rincian tahapan perencanaan penyelenggaraan pengelolaan perkotaan sebagai pedoman teknis dalam melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pelayanan perkotaan yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Substansi kebijakan ini mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) yang terdiri atas Rencana Sistem Pelayanan Perkotaan dan Rencana Pendanaan Indikatif. Proses penyusunan RP2P melibatkan tahapan sistematis, mulai dari pemetaan rencana tata ruang, identifikasi kelompok target penerima layanan (terutama kelompok rentan), pemetaan fasilitas umum dan sosial, hingga penilaian kinerja pengelola layanan. Selain itu, diatur pula mekanisme konsolidasi perencanaan antar sektor untuk menghindari tumpang tindih program, serta penyusunan peta jalan (roadmap) penyediaan, pengoperasian, dan pemeliharaan layanan.

RP2P yang disusun wajib diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kebijakan ini juga menetapkan sistematika penulisan dokumen RP2P dan matriks perencanaan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan warga perkotaan secara inklusif.

(-)

(-)