Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 3/2009 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Maret 2009Tanggal Penetapan:23 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku23 Maret 2009
Tanggal Penetapan23 Maret 2009
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Pasar. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan Pasal 1 angka 9, perubahan ketentuan Pasal 3 mengenai objek retribusi menjadi pelayanan fasilitas pasar berupa lods dan kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, serta perubahan ketentuan Pasal 8 mengenai struktur dan tarif retribusi. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas (lods, kios, dan jenis fasilitas lainnya), letak lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Kelas pasar dan kelas jenis fasilitas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Peraturan ini menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi untuk pasar kelas I dan kelas II berdasarkan klasifikasi lokasi (A dan B) serta jenis bangunan (lods dan kios) dengan tarif yang berbeda untuk setiap kategori.

(-)

(-)