Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 120/2016 · Permen Ristekdikti No. 120 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 120 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKelas Jabatan Di Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan mengenai kelas jabatan di Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta yang telah ada sebelumnya.

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelas jabatan ini mencakup jabatan struktural dan fungsional, yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi dan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini juga mengatur penggunaan kelas jabatan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta.

(-)

(-)