di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Prabumulih Tahun 2005-2025
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 2/2009 · Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kota Prabumulih ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Prabumulih untuk periode 2005-2025. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien melalui dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah.
RPJP Daerah Kota Prabumulih menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah Kota Prabumulih, dengan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Sumatera Selatan. RPJM Daerah Kota Prabumulih memuat visi, misi, dan program Walikota terpilih. Periodesasi RPJM Daerah Kota Prabumulih disesuaikan dengan masa bakti Walikota terpilih, yaitu RPJM Daerah I (2003-2008), RPJM Daerah II (2008-2013), RPJM Daerah III (2013-2018), dan RPJM Daerah IV (2018-2023).
Pemerintah Kota Prabumulih melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah Kota Prabumulih. Tata cara pengendalian dan evaluasi ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Peninjauan ulang (review) terhadap RPJP Daerah Kota Prabumulih dapat dilaksanakan secara periodik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali, tanpa mengurangi rencana capaian/target 20 (dua puluh) tahun.