Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Prabumulih Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 2/2009 · Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juli 2009
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Prabumulih Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juli 2009
Tempat PenetapanPrabumulih

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Prabumulih (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2005 Nomor 2)

Peraturan Daerah Kota Prabumulih ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Prabumulih untuk periode 2005-2025. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien melalui dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah.

RPJP Daerah Kota Prabumulih menjadi pedoman dalam penyusunan RPJM Daerah Kota Prabumulih, dengan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJP Daerah Provinsi Sumatera Selatan. RPJM Daerah Kota Prabumulih memuat visi, misi, dan program Walikota terpilih. Periodesasi RPJM Daerah Kota Prabumulih disesuaikan dengan masa bakti Walikota terpilih, yaitu RPJM Daerah I (2003-2008), RPJM Daerah II (2008-2013), RPJM Daerah III (2013-2018), dan RPJM Daerah IV (2018-2023).

Pemerintah Kota Prabumulih melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJP Daerah Kota Prabumulih. Tata cara pengendalian dan evaluasi ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Peninjauan ulang (review) terhadap RPJP Daerah Kota Prabumulih dapat dilaksanakan secara periodik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sekali, tanpa mengurangi rencana capaian/target 20 (dua puluh) tahun.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindari adanya kekosongan rencana pembangunan daerah maka Walikota yang sedang memimpin pemerintah daerah pada tahun terakhir di masa pemerintahannya wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode pemerintahan berikutnya. 2. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ini menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan berikutnya.

(-)