Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 7/2015 · Perda Kabupaten Malinau No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2008 Nomor 5) Sebagaimana Terakhir Kali Dirubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2012 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah, menjamin terciptanya arsip dari berbagai kegiatan, mewujudkan peran sistem kearsipan terpadu sebagai bukti pertanggungjawaban, meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan arsip, dan meningkatkan pelayanan informasi kepada publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan kearsipan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.
  2. Pembangunan Sistem Kearsipan Daerah (SKD), Sistem Informasi Kearsipan Daerah (SIKD), dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah (JIKD).
  3. Organisasi kearsipan yang terdiri atas Unit Kearsipan dan Unit Pengolah yang dibentuk oleh SKPD, BUMD, dan Pemerintahan Desa.
  4. Pengelolaan arsip dinamis dan statis, termasuk penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
  5. Perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, autentikasi arsip, peran serta masyarakat, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan.

Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi:

  1. Kewajiban Pencipta Arsip untuk mengelola arsip dinamis dan membuat program arsip vital.
  2. Kewajiban SKPD, BUMD, dan Pemerintahan Desa untuk memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan menyerahkan arsip statis kepada Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.
  3. Hak masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan.

(-)

1. Pencipta Arsip yang tidak mengelola arsip dinamis dan tidak membuat program arsip vital dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penundaan kenaikan pangkat. 2. Setiap orang yang tidak menjaga keutuhan, keamanan, keselamatan arsip daerah yang terjaga, tidak menyerahkan arsip yang tercipta dari kegiatan yang dibiayai APBD, memusnahkan arsip tidak sesuai prosedur, memperjualbelikan arsip bernilai sejarah, atau tidak menjaga kerahasiaan arsip tertutup dapat dipidana kurungan atau denda.