Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 4/2014 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2014Tanggal Penetapan:25 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku25 Juli 2014
Tanggal Penetapan25 Juli 2014
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan struktur APBD Tahun 2014 terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: Mengubah jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah. Anggaran pendapatan daerah semula Rp.1.656.545.984.901,- bertambah sejumlah Rp.94.197.989.464,- sehingga menjadi Rp.1.750.743.974.365,-. Anggaran belanja daerah semula Rp. 1.659.045.984.901,- bertambah sejumlah Rp. 85.835.841.432,- sehingga menjadi Rp.1.744.881.826.333,-.
  2. Pendapatan Daerah: Merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja Daerah: Merinci perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan belanja modal.
  4. Pembiayaan Daerah: Merinci perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA) dan pembayaran pokok utang.
  5. Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.

(-)

(-)