Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 2/2020 · Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2020 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2020Tanggal Penetapan:23 Juli 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku23 Juli 2020
Tanggal Penetapan23 Juli 2020
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2020 mengubah Pasal 3 ayat (1) dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021. Perubahan tersebut berkaitan dengan sistematika penyusunan RPJMD yang mencakup: - BAB I : Pendahuluan - BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah - BAB III : Gambaran Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Kerangka Pendanaan - BAB IV : Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah - BAB V : Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran - BAB VI : Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah - BAB VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah - BAB VIII: Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah - BAB IX : Penutup Penjabaran RPJMD berikut matriknya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)