Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Perangsang atas Realisasi Penerimaan Daerah kepada Instansi Penghasil/Pemungut/Pengelola

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 18/2002 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 18 Tahun 2002 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2002Tanggal Penetapan:11 Desember 2002
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Perangsang atas Realisasi Penerimaan Daerah kepada Instansi Penghasil/Pemungut/Pengelola
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku12 Desember 2002
Tanggal Penetapan11 Desember 2002
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1981 Tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. 2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Kepada Instansi Pemungut.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian uang perangsang kepada Instansi Penghasil/Pemungut/Pengelola Penerimaan Daerah di Propinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk menyeragamkan persentase pemberian uang perangsang dan menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan terkait Pemerintah Daerah dan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerah. Ketentuan substansialnya adalah pemberian uang perangsang kepada Instansi Penghasil/Pemungut/Pengelola setinggi-tingginya 5% dari realisasi penerimaan Pendapatan Daerah yang dikelola oleh masing-masing instansi. Penggunaan uang perangsang diatur lebih lanjut oleh Gubernur.

(-)

(-)