Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Sumatera Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 16/2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2013 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Kehutanan & PerkebunanStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Provinsi Sumatera Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanPalembang

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan terkait perencanaan kehutanan dan tata hutan, serta untuk mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan KPHP ini didasarkan pada kebutuhan untuk pengelolaan hutan produksi yang efektif dan efisien, mengingat pentingnya hutan produksi dalam perekonomian daerah dan nasional.

Peraturan ini membentuk organisasi KPHP yang terdiri dari KPHP Benakat-Bukit Cogong dan KPHP Suban Jeriji-Martapura, yang masing-masing memiliki wilayah kerja lintas kabupaten/kota. KPHP Benakat-Bukit Cogong meliputi wilayah kerja di Kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas, Muara Enim, Lahat, Penukal Abab Lematang Ilir, dan Kota Lubuk Linggau, sedangkan KPHP Suban Jeriji-Martapura meliputi wilayah kerja di Kabupaten Muara Enim, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, dan Kota Prabumulih.

KPHP Provinsi memiliki tugas melaksanakan pengelolaan hutan produksi sesuai dengan fungsi hutannya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fungsi KPHP meliputi pelaksanaan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan, dan konservasi alam. Selain itu, KPHP juga bertugas menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan mulai dari perencanaan hingga pengawasan, serta membuka peluang investasi untuk mendukung tujuan pengelolaan hutan.

Struktur organisasi KPHP terdiri dari Kepala KPHP Provinsi, Subbagian Tata Usaha, Seksi Pemanfaatan dan Penggunaan Hutan, Seksi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan, dibentuk Resort KPHP Provinsi yang dipimpin oleh Kepala Resort KPHP.

(-)

(-)