Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 07 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan Dalam Kota Pagar Alam

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 6/2011 · Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Mei 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 07 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan Dalam Kota Pagar Alam
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Mei 2011
Tempat PenetapanPagar Alam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 07 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan Dalam Kota Pagar Alam.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 07 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan Dalam Kota Pagar Alam. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi Camat: Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
  2. Kedudukan Camat: Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  3. Tugas dan Wewenang Camat: Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi koordinasi pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat. Camat juga melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah.
  4. Fungsi Camat: Camat mempunyai fungsi melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, dan melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada walikota.
  5. Susunan Organisasi Kecamatan: Susunan organisasi kecamatan terdiri dari Camat, Sekretariat Kecamatan (dengan Sub Bagian Program, Umum, dan Keuangan), Seksi Tata Pemerintahan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Pengangkatan Camat: Camat diangkat oleh Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Perundang-undagan yang berlaku. Persyaratan Camat ditetapkan oleh Walikota sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)