di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Mutiara Harappan Kabupaten Alor Menjadi Perusahaan Umum Daerah Mutiara Harappan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Alor 6/2020 · Perda Kabupaten Alor No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Alor Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Mutiara Harappan Kabupaten Alor menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mutiara Harappan. Latar belakang penyesuaian ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Tujuan penyesuaian Perumda Mutiara Harappan adalah untuk mendorong pengembangan perekonomian daerah, memberikan pelayanan dalam kebutuhan hajat hidup masyarakat, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan pelayanan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, dan memperoleh laba/keuntungan.
Kegiatan usaha Perumda Mutiara Harappan meliputi bidang produksi, perdagangan umum, pertambangan, jasa transportasi, jasa konstruksi, dan bidang jasa usaha lainnya. Modal dasar Perumda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan neraca awal Perumda. Organ Perumda terdiri atas Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran tahunan. Operasional Perumda dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan tata kelola perusahaan yang baik. Perumda dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa, melakukan pinjaman serta kerjasama dengan pihak lain. Penggunaan laba Perumda diatur dalam anggaran dasar dan digunakan untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, deviden, tantiem, bonus, dan penggunaan lainnya.
Perumda dapat membentuk anak perusahaan dan melakukan perubahan bentuk hukum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah berwenang melakukan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap Perumda.