Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2007 mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan dan penertiban usaha perekonomian masyarakat yang berpotensi menimbulkan dampak/gangguan terhadap lingkungan, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan usaha agar tidak menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Izin Gangguan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan yang menjalankan usahanya di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap lingkungan. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin gangguan, dan subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan.
2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha dan indeks lokasi/indeks gangguan.
4. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas ruang tempat usaha, dengan tarif yang berbeda untuk kategori luas yang berbeda (misalnya, < 1000 m2, 1000-2000 m2, dst.).
5. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
6. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi berupa bunga 2% per bulan.
7. **Keberatan dan Pengembalian:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan terdapat mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.