Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 07 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 07 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 07/2007 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 07 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 07 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2007Tanggal Penetapan:22 Januari 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku29 Januari 2007
Tanggal Penetapan22 Januari 2007
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048).

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2007 mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan dan penertiban usaha perekonomian masyarakat yang berpotensi menimbulkan dampak/gangguan terhadap lingkungan, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan usaha agar tidak menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Izin Gangguan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan yang menjalankan usahanya di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap lingkungan. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin gangguan, dan subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian antara luas ruang tempat usaha dan indeks lokasi/indeks gangguan. 4. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas ruang tempat usaha, dengan tarif yang berbeda untuk kategori luas yang berbeda (misalnya, < 1000 m2, 1000-2000 m2, dst.). 5. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. 6. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi berupa bunga 2% per bulan. 7. **Keberatan dan Pengembalian:** Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan terdapat mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.