Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Kepada Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 12/2011 · Perda Kabupaten Pemalang No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:1 Januari 2011
Pemerintahan DesaPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Kepada Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan01 Januari 2011
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Kepada Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 4 Tahun 1992 Seri D Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2011 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1991 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Kepada Pemerintah Desa. Pencabutan ini dilakukan karena adanya perubahan dalam pengelolaan keuangan desa, di mana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota harus mengalokasikan minimal 10% dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa. Bagian dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi bagian dari dana perimbangan keuangan pusat yang diterima Kabupaten Pemalang, yang sebagian akan diberikan kepada Pemerintah Desa sebagai komponen Alokasi Dana Desa (ADD). Dengan demikian, Peraturan Daerah lama yang mengatur penyisihan PBB secara khusus dianggap perlu ditinjau kembali dan dicabut agar sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan desa yang baru.

(-)

(-)