Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: PMK 56/PMK.02/2010 · PMK No. 56/PMK.02/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2010Tanggal Penetapan:2 Maret 2010
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Maret 2010
Tanggal Penetapan02 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418); 2. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pengajuan persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Persetujuan Menteri Keuangan diperlukan untuk setiap Kontrak Tahun Jamak, yang merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan sebelum kontrak ditandatangani.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 dan Pasal 30 ayat (8) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak.

Ketentuan Substansial:

  1. Kriteria Kontrak Tahun Jamak: Persetujuan hanya diberikan jika sumber dana berasal dari rupiah murni, substansi pekerjaan merupakan satu kesatuan output, pekerjaan tidak dapat dipecah secara teknis, dan waktu pelaksanaan kegiatan pokok memerlukan waktu lebih dari 12 bulan.
  2. Jenis Kontrak: Kontrak dapat berupa pekerjaan fisik (misalnya, pembangunan jembatan) atau non-fisik (jasa, misalnya, jasa konsultasi).
  3. Prosedur Pengajuan: Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian RKA-KL, dilengkapi dengan rekomendasi instansi teknis, Surat Tanggung Jawab Mutlak, dan Surat Pernyataan.
  4. Proses Penyelesaian: Direktorat Jenderal Anggaran menyelesaikan persetujuan paling lambat 7 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.
  5. Keadaan Force Majeure: Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan persetujuan setelah audit oleh BPKP.
  6. Tanggung Jawab Pengguna Anggaran: Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dikontrakkan secara tahun jamak, termasuk menyediakan alokasi anggaran. Sisa dana tidak dapat diluncurkan ke tahun berikutnya.
  7. Laporan Prestasi Kerja: Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran membuat laporan berkala setiap 6 bulan kepada Menteri Keuangan.
  8. Pekerjaan Tertentu: Menteri Keuangan dapat menetapkan persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk pekerjaan tertentu yang lebih efisien jika dilakukan lebih dari satu tahun anggaran (misalnya, langganan layanan informasi).

1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, pengajuan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk tahun anggaran 2010 dapat diajukan pada tahun anggaran berjalan. 2. Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 1, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, juga harus memenuhi persyaratan bahwa pengajuan RKA-KL tahun anggaran 2010 telah dilampiri Kerangka Acuan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya yang menunjukkan bahwa pekerjaan yang diajukan akan dibiayai lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.

(-)