Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pengajuan persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Persetujuan Menteri Keuangan diperlukan untuk setiap Kontrak Tahun Jamak, yang merupakan salah satu dokumen yang dipersyaratkan sebelum kontrak ditandatangani.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 dan Pasal 30 ayat (8) Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak.
Ketentuan Substansial:
- Kriteria Kontrak Tahun Jamak: Persetujuan hanya diberikan jika sumber dana berasal dari rupiah murni, substansi pekerjaan merupakan satu kesatuan output, pekerjaan tidak dapat dipecah secara teknis, dan waktu pelaksanaan kegiatan pokok memerlukan waktu lebih dari 12 bulan.
- Jenis Kontrak: Kontrak dapat berupa pekerjaan fisik (misalnya, pembangunan jembatan) atau non-fisik (jasa, misalnya, jasa konsultasi).
- Prosedur Pengajuan: Menteri/Pimpinan Lembaga mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan bersamaan dengan penyampaian RKA-KL, dilengkapi dengan rekomendasi instansi teknis, Surat Tanggung Jawab Mutlak, dan Surat Pernyataan.
- Proses Penyelesaian: Direktorat Jenderal Anggaran menyelesaikan persetujuan paling lambat 7 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.
- Keadaan Force Majeure: Menteri Keuangan dapat memberikan perpanjangan persetujuan setelah audit oleh BPKP.
- Tanggung Jawab Pengguna Anggaran: Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab terhadap kegiatan yang dikontrakkan secara tahun jamak, termasuk menyediakan alokasi anggaran. Sisa dana tidak dapat diluncurkan ke tahun berikutnya.
- Laporan Prestasi Kerja: Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran membuat laporan berkala setiap 6 bulan kepada Menteri Keuangan.
- Pekerjaan Tertentu: Menteri Keuangan dapat menetapkan persetujuan Kontrak Tahun Jamak untuk pekerjaan tertentu yang lebih efisien jika dilakukan lebih dari satu tahun anggaran (misalnya, langganan layanan informasi).