Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 8/2021 · Perda Kabupaten Pacitan No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2021Tanggal Penetapan:2 September 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku02 September 2021
Tanggal Penetapan02 September 2021
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pacitan.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, dengan pengelolaan keuangan publik yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah, mendorong pengelolaan keuangan yang profesional, dan meningkatkan pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pengelola Keuangan Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai PA. Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang masing-masing. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD): APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. APBD memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. 3. Penyusunan dan Penetapan APBD: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan KUA dan PPAS, RKA SKPD, dan pembahasan bersama antara Bupati dan DPRD. Penetapan APBD dilakukan melalui Peraturan Daerah. Jika tidak ada kesepakatan, Bupati dapat menetapkan Peraturan Bupati tentang APBD. 4. Pelaksanaan dan Penatausahaan APBD: Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. Peraturan ini mengatur pelaksanaan dan penatausahaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). 5. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan: Akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS. Pelaporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. 6. Kekayaan dan Utang Daerah: Peraturan ini mengatur pengelolaan piutang, investasi, BMD, serta utang dan pinjaman daerah. 7. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. 8. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah: Setiap kerugian keuangan daerah wajib segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Informasi Keuangan Daerah: Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan informasi keuangan daerah kepada masyarakat. 10. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Timur dan Bupati.

(-)

(-)