Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 8 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati

Juga dikenal sebagai: Keppres 8/2012 · Keppres No. 8 Tahun 2012 · Keppres Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2012Tanggal Penetapan:24 Februari 2012
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSatuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 2012
Tanggal Penetapan24 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Satuan Tugas Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang Terancam Hukuman Mati

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati. Satuan Tugas (Satgas) dibentuk untuk melanjutkan advokasi dan bantuan hukum, menyusun Standar Operasi Prosedur, dan memberikan informasi edukatif kepada masyarakat. Satgas terdiri dari pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, dan anggota yang berasal dari berbagai latar belakang. Satgas bertugas selama enam bulan dan bertanggung jawab kepada Presiden. Biaya pelaksanaan tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

1. Satgas bertugas selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal berakhirnya masa tugas Satgas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2011.

(-)