Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kampar 8/2012 · Perda Kabupaten Kampar No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2012Tanggal Penetapan:18 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Kampar
Tanggal Berlaku18 Juni 2012
Tanggal Penetapan18 Juni 2012
Tempat PenetapanBangkinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 19 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Pemotongan Hewan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 23 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Objek Wisata.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Kampar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 126 dan 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan beberapa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengenakan pungutan atas jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa usaha, meliputi: Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Terminal, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Setiap jenis retribusi ini memiliki objek dan subjek retribusi yang spesifik, serta cara pengukuran tingkat penggunaan jasa yang berbeda-beda.

Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis jasa, lokasi, lamanya pemakaian, jenis kendaraan, jenis hewan ternak, jumlah ternak yang dipotong, jenis komoditas, ukuran, dan volume hasil produksi usaha daerah yang dijual. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan harga pasar dan efisiensi.

Peraturan ini juga mengatur tentang wajib retribusi, wilayah pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administratif, tata cara penagihan, pemanfaatan penerimaan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, peninjauan kembali tarif, insentif pemungutan, dan penyidikan.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.