di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Temanggung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 5/2003 · Perda Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini membentuk tiga badan di Kabupaten Temanggung: Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan Badan Penelitian dan Pengembangan. Pembentukan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan pembentukan perangkat daerah sesuai kebutuhan daerah.
Badan Kepegawaian Daerah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian daerah, termasuk mutasi, pengembangan, administrasi, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan pegawai. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan teknis, pelayanan penunjang, penyusunan rencana dan program, penyusunan peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian, perencanaan dan pengembangan kepegawaian, pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, penetapan gaji, tunjangan, pengelolaan sistem informasi manajemen kepegawaian, dan penyelenggaraan tata usaha badan.
Badan Pengelola Keuangan Daerah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Fungsinya meliputi penyusunan perencanaan pengelolaan keuangan daerah, perumusan kebijakan operasional program pengelolaan keuangan daerah, perumusan rencana dan pelaksanaan program di bidang penerimaan, pengembangan sumber-sumber penerimaan daerah, pengelolaan kas daerah, penyusunan rencana anggaran kas daerah, pembinaan pelaksanaan pengelolaan APBD, penelitian dokumen anggaran kas daerah, pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran, analisis dan pencatatan, pendokumentasian, pembinaan administrasi pengelolaan keuangan daerah, evaluasi dan pelaporan, serta penyelenggaraan tata usaha badan.
Badan Penelitian dan Pengembangan bertugas membantu kepala daerah dalam pelaksanaan, pembinaan, dan pengkoordinasian kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka perumusan dan penetapan kebijakan strategis pemerintah daerah. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pengkoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan, pemantauan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pelaksanaan diseminasi, sosialisasi, publikasi hasil penelitian dan pengembangan, serta penyelenggaraan tata usaha badan.